
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berada di Desa/Kelurahan yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Pertanyaan yang relevan untuk diajukan adalah bagaimana contoh struktur organisasi PKK Desa maupun PKK Kelurahan terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,.
Secara normatif, ketentuan mengenai struktur organisasi/susunan pengurus organisasi perempuan di Desa/Kelurahan ini diatur secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu juga diatur secara umum dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.