You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Struktur Organisasi PKK Pekon/Desa

Administrator 24 Agustus 2016 Dibaca 99 Kali
Struktur Organisasi PKK Pekon/Desa

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berada di Desa/Kelurahan yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Pertanyaan yang relevan untuk diajukan adalah bagaimana contoh struktur organisasi PKK Desa maupun PKK Kelurahan terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,.

Secara normatif, ketentuan mengenai struktur organisasi/susunan pengurus organisasi perempuan di Desa/Kelurahan ini diatur secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Selain itu juga diatur secara umum dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Seperti yang Sobat Desa lihat pada gambar di atas bagan struktur tersebut, susunan organisasi PKK terdiri dari:
 
- Ketua Umum PKK
- Ketua Tim Penggerak PKK
- Sekretaris PKK
- Wakil Sekretaris PKK
- Bendahara PKK
- Ketua Pokja 1 Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong
- Ketua Pokja 2 Pendidikan, Keterampilan dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 
  (Bidang)
- Ketua Pokja 3 Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga (Bidang)
- Ketua Pokja 4 Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat (Bidang)
 
Sekedar Indo: Struktur PKK Desa/Kelurahan terbaru diatas telah disesuaikan dengan format yang diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2013 sebagai dasar hukum pembentukan Tim Penggerak PKK, baik di Desa maupun Kelurahan.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%