You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Peserta BPJS PBI yang tidak mempunyai DTKS akan di nonaktifkan

Administrator 01 Oktober 2021 Dibaca 162 Kali
Peserta BPJS PBI yang tidak mempunyai DTKS akan di nonaktifkan

Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Syarat BJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial. Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan: Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. Nah, itulah cara mengaktifkan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.033.355.552,60
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 906.016.649,60
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -127.338.903,00
0%

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 693.965.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 15.971.357,46
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 323.419.195,14
0%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 0,00 Rp 359.834.649,60
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 0,00 Rp 445.330.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 0,00 Rp 25.840.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 0,00 Rp 35.412.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 0,00 Rp 39.600.000,00
0%