
Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 5 Menjelaskan :
- Angoota BPD Merupakan Wakil Dari Penduduk Desa Berdasarkan Keterwakilan Wilayah Dan Keterwakilan Perempuan Yg Pengisiannya Di Lakukan Secara Demokratis Melalui Pemilihan Secara Langsung Atau Musyawarah Perwakilan
- Calon Anggota BPD Dari Wilayah Desa Dan Jumlahnya Di Tetapkan Dengan Memperhatikan Jumlah Penduduk 5,7,9.11 Dengan Satu Orang Wakil Perempuan
Persyaratan Menjadi Badan Permusyawaratan Desa:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yg Maha Esa
- Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Mempertahankan Keutuhan Negara Republik Indonesia Dan Bhenika Tunggal Ika
- Berusia Paling Rendah 20 Tahun Atau Sudah Pernah Menikah
- Berpendidikan Paling Rendah Tamat SLTP Sederajat
- Bukan Sebagai Perangkat Pemerintahan Desa
- Bersedia Di Calonkan Menjadi BPD
- Wakil Penduduk Desa Yg Di Pilih Secara Demokratis
- Bertempat Tinggal Di Wilayah Pemilihan.
Tugas Pokok Dan Pungsi BPD Pada Permendagri 110 Tahun 2016 Menyebutkan :
- Membahas Dan Menyepakati Rencana Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
- Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
- Melakukan Pengawasan Atas Kinerja Kepala Desa
Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 BPD Di Larang Melakukan Hal Sebagai Berikut:
- Merugikan Kepentingan Umum Meresahkan Sekelompok Masyarakat Desa Mendiskriminasi Warga Atau Golongan Masyarakat Desa
- Melakukan Kolusi, Korupsi, Dan Nipotisme Menerima Uang Barang Atau Jasa Dari Pihak Lain Yg Dapat Mempengaruhi Keputusan Atau Tindakan Yg Akan Di Lakukannya
- Menyalah Gunakan Wewenang , Tugas, Hak Dan Atau Kewajiban
- Melanggar Sumpah Atau Janji Jabatan
- Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa
- Merangkap Jabatan Sebagai Ketua Dan Atau Anggota DPR DPRD Kab DPRD Prop Dan Jabatan Lain Yg Di Tentukan Dalam.Peraturan Perundang Undangan
- Sebagai Pelaksana Proyek Desa
- Menjadi Pengurus Partai Politik
- Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Organisasi Terlarang