You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Syarat, Tupoksi dan Larangan Badan Hippun Pemekonan

Administrator 31 Maret 2021 Dibaca 120 Kali
Syarat, Tupoksi dan Larangan Badan Hippun Pemekonan

Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 5 Menjelaskan :

  1. Angoota BPD Merupakan Wakil Dari Penduduk Desa Berdasarkan Keterwakilan Wilayah Dan Keterwakilan Perempuan Yg Pengisiannya Di Lakukan  Secara Demokratis Melalui Pemilihan Secara Langsung Atau Musyawarah Perwakilan
  2. Calon Anggota BPD Dari Wilayah Desa Dan Jumlahnya Di Tetapkan Dengan Memperhatikan Jumlah Penduduk 5,7,9.11 Dengan Satu Orang Wakil Perempuan

 

Persyaratan Menjadi Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yg Maha Esa
  2. Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Mempertahankan Keutuhan Negara Republik Indonesia Dan Bhenika Tunggal Ika
  3. Berusia Paling Rendah 20 Tahun Atau Sudah Pernah Menikah
  4. Berpendidikan Paling Rendah Tamat SLTP Sederajat
  5. Bukan Sebagai Perangkat Pemerintahan Desa
  6. Bersedia Di Calonkan Menjadi BPD
  7. Wakil Penduduk Desa Yg Di Pilih Secara Demokratis
  8. Bertempat Tinggal Di Wilayah Pemilihan.

 

Tugas Pokok Dan Pungsi BPD Pada Permendagri 110 Tahun 2016 Menyebutkan :

  1. Membahas Dan Menyepakati Rencana Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
  2. Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan Atas Kinerja Kepala Desa

 

Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 BPD Di Larang Melakukan Hal Sebagai Berikut:

  1. Merugikan Kepentingan Umum Meresahkan Sekelompok Masyarakat Desa Mendiskriminasi Warga Atau Golongan Masyarakat Desa
  2. Melakukan Kolusi, Korupsi, Dan Nipotisme Menerima Uang Barang Atau Jasa Dari Pihak Lain Yg Dapat Mempengaruhi Keputusan Atau Tindakan Yg Akan Di Lakukannya
  3. Menyalah Gunakan Wewenang , Tugas, Hak Dan Atau Kewajiban
  4. Melanggar Sumpah Atau Janji Jabatan
  5. Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa
  6. Merangkap Jabatan Sebagai Ketua Dan Atau Anggota DPR DPRD Kab DPRD Prop Dan Jabatan Lain Yg Di Tentukan Dalam.Peraturan Perundang Undangan
  7. Sebagai Pelaksana Proyek Desa
  8. Menjadi Pengurus Partai Politik
  9. Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Organisasi Terlarang

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%