
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan suatu Dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat prioritas program. Kegiatan dan anggaran pembangunan desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma pemerintahan yang mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada Pemerintah Desa untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayahan, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi sumber pendapatan yang ada dalam menyusun perencanaan pembangunannya. Namun disisi lain tidak bisa dipungkiri banyak desa yang dokumen rencana tahunan desanya kurang berkualitas sehingga untuk dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan desa dalam jangka 1 (satu) tahun pun kurang memadai.


