You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Amirzah dan Edi Resmi Jabat Kepala Pekon

Administrator 21 Januari 2022 Dibaca 287 Kali
Amirzah dan Edi Resmi Jabat Kepala Pekon

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani melantik dua kepala pekon pergantian antar waktu (PAW). Masing-masing Kepala Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur dan Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Gunungalip. Kegiatan pelantikan dipusatkan di Panggung Sanggar Ratu Wisata Air Terjun Way Lalaan Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur, Jumat (21/1/22).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, sejumlah kepala OPD, Camat Kotaagung Timur Kuroisin, Camat Gunungalip Sutoto, kepala pekon Se Kecamatan Kotaagung Timur dan kepala Pekon kecamatan Gunungalip beserta ibu ibu tim penggerak PKK di dua kecamatan.

Adapun kepala pekon yang dilantik adalah Amirzah Sa'ud sebagai Kepala Pekon Kampung Baru dan Edi Febrianto sebagai Kepala Pekon Penanggungan. Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor :B.62/34/08/2022 Tentang pemberhentian penjabat kepala pekon dan pengangkatan kepala pekon pergantian antar waktu Pekon Kampung Baru dan Pekon Penanggungan periode 2021-2027. PAW dua kepala pekon tersebut lantaran kepala pekon sebelumnya meninggal dunia.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kepala pekon yang baru saja dilantik. Bupati berpesan kepada kepala pekon yang baru dilantik untuk merangkul semua element, menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dan berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Lalu dalam menjalankan roda pemerintahan harus bersinergi dengan TNI/Polri, BHP dan para tokoh baik tokoh agama, adat, pemuda dan kader PKK," kata bupati.

Bupati juga berpesan kepada kepala pekon agar dapat mengelola dana desa (DDS) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pergunakan DD dengan sebaik-baiknya, jadikan jabatan sebagai kepala pekon untuk menjadi sarana dalam mensejahterakan masyarakat dan ladang ibadah. Saya tidak mau lagi ada aparat pekon baik itu kepala pekon maupun pj kepala pekon yang terseret permasalahan hukum terkait pengelolaan DD. Kalau ada hal yang membuat ragu silahkan konsultasi kepada OPD terkait, terlebih Pemkab Tanggamus dan Kejari Tanggamus sudah melakukan kerjasama dalam pendampingan hukum, sehingga kejaksaan bisa memberikan legal opinion,"pungkas Bunda Dewi.

Sementara Kepala Pekon Kampung Baru, Amirzah Saud, mengatakan, dirinya akan fokus pada pembenahan berbagai sisi, baik struktur pemerintahan, program kegiatan serta usulan dari masyarakat.

"Masih ada usulan dari masyarakat yang belum terealisasi saat saya menjabat kepala pekon periode sebelumnya, nah inilah yang akan kita upayakan kedepan, pelayanan administrasi digital, pembangunan TPA, jalan lingkungan, jalan usaha tani, pembangunan jembatan penghubung dan BUMPekon," kata Amirzah.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%