
Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan membutuhkan sejumlah persyaratan adminstrasi. Salah satunya NA atau surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat NA dibuat setelah anda memutuskan lokasi pernikahan akan digelar. Lalu bagaimana cara membuatnya?
Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah
Sedangkan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Berikut cara membuatnya :
1. Surat Pengantar RT/RW
Pertama, anda menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.
2. Surat Pengantar Kelurahan
Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari desa, di desa, anda bisa meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Persyaratannya; fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.
Mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan
Terakhir yaitu surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA, surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4).
Termasuk juga foto 2x3 dan 4x3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.
Setelah itu, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju
Semoga bermanfaat.***