You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Dia Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah

Administrator 15 Oktober 2022 Dibaca 298 Kali
Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Dia Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah

Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan membutuhkan sejumlah persyaratan adminstrasi. Salah satunya NA atau surat numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat NA dibuat setelah anda memutuskan lokasi pernikahan akan digelar. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah

Sedangkan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.

Berikut cara membuatnya :

1. Surat Pengantar RT/RW

Pertama, anda menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.

2. Surat Pengantar Kelurahan

Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari desa, di desa, anda bisa meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Persyaratannya; fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.

Mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan

Terakhir yaitu surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA, surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4).

Termasuk juga foto 2x3 dan 4x3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.

Setelah itu, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju

 

Semoga bermanfaat.***

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%