You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Menu Kategori
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Pekon Kampung Baru Gelar Musdes RKPDes Tahun 2023

Administrator 20 Oktober 2022 Dibaca 206 Kali
Pekon Kampung Baru Gelar Musdes RKPDes Tahun 2023

Pemeritah Pekon Kampung Baru melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023, Kamis (20/10/22).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pekon Kampung Baru dihadiri Kepala Pekon (Kakon) Kampung Baru Amirzah Saud, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Mat Sari, Efendi, S.T. Sekretaris Camat Kecamatan Kotaagung Timur, Babinsa Serka Agung Pribadi, Pendamping Desa Enday Hidayat, S.Kom, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna Desa, dan perwakilan unsur tokoh masyarakat.

Musdes dalam rangka RKPDes Tahun 2023 ini bertujuan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pemerintah, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan tahun 2023.

Musdes juga harus mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Dalam sambutannya Amirzah Saud mengatakan, untuk seluruh masyarakat Pekon Kampung Baru hendaknya bersama-sama, bergotong-royong, menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah pekon sehingga kedepannya dalam sisi pembangunan, pemberdayaan sumber daya manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Pekon Kampung Baru bisa lebih maju lagi.

“Saya berharap usulan-usulan dari masyarakat untuk kemajuan Pekon Kampung Baru kedepan,” katanya.

Dalam kesempatan pula Matrsari mengatakan, dalam musyawarah desa untuk tahun anggaran tahun 2023 kita harus menyampaikan aspirasi mulai dari pembangunan dan pemberdayaan dan semoga bisa terealisasi di tahun yang akan datang.

Senada, Enday Hidayat menyampaikan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 harus mengacu pada peraturan yang berlaku

“Semua telah jelas dalam permendes tersebut, terutama bidang ketahanan pangan, masyarakat yang miskin ekstrim 25%, dan untuk operasional Pemerintah Pekon sebesar 3%,” ujarnya.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan