
DASAR HUKUM
Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
(PASAL 6 AYAT 2 HURUF G)
“Dana Operasional Pemerintah Desa Paling Banyak 3 persen dari Pagu Dana Desa Di Setiap Desa"
Untuk Itu Melalui Surat Edaranya No 100.3.2.3/6149/BPD
Kementrian Dalam Negri Menambahkan Kode Rekening Khusus Untuk Kegiatan Operasional Pemerintah Desa Sebesar 3 persen Yang Bersumber Dari Dana Desa.
Bidang 1 : Bidang Pemerintahan Desa
Sub Bidang : Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan Dan Operasional Desa, Kegiatan Operasional Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa (1.1.08)
DANA OPERASIONAL PEMERINTAH DESA
Bukan Honor Tapi Bentuk Operasional Penunjang Tugas Pemerintah Desa Meliputi Biaya Koordinasi, Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat, Pengamanan Dan Kegiatan Khusus Lainnya Untuik Mendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa Yang Diberikan Setiap Bulan.
BIAYA KOORDINASI (KODE OUTPUT 1.1.08.1)
Dapat Digunakan Untuk Membiayai Kegiatan Koordinasi Yang Dilakukan Bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa Lain, Masyarakat Dan Atau Kelompok Masyarakat Dalam Rangka Membangun Keharmonisan Hubungan Koordinasi Serta Kegiatan Lain Yang Mendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa.
Contoh Kegiatan :
- Usulan Kegiatan Ngopi Bareng AKD, PPDI, BKAD dll (Mamin, Transport)
- Koordinasi Dengan Supra Desa (SPPD)
- Temu Warga (Mamin)
BIAYA PENANGGULANGAN KERAWANAN SOSIAL MASYARAKAT (KODE OUTPUT 1.1.08.02)
Dapat Digunakan Untuk Membiayai Kegiatan Seperti Rapat/Pertemuan Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Yang Disebabkan Karena Kemiskinan/ Kesusahan/ Musibah, Keterbatasan Dana, Konflik Sosial, Bencana Yang Menimpa Warga Masyarakat.
Contoh Kegiatan (Kolaborasi dari Permendes PDTT 8 2022)
- Bantuan Kematian
- Bantuan Bencana
- Bantuan Sosial
- Bantuan Transport Rujukan (Sakit, Perawatan,Melahirkan)
BIAYA KEGIATAN KHUSUS LAINNYA (KODE REKENING 1.1.08.03
Dapat Digunakan Untuk Membiayai Kegiatan Promosi, Protokoler, Pemberian Masyarakat Yang Berprestasi, Kegiatan Olahraga, Sosial, Seni Budaya, Keagamaan,penguatan Rasa Kebangasaan Dan Persatuan, Dan Pemberian Apresiasi Kepada Orang Atau Masyarakat Yang Membantu Tugas Pemerintah Desa, Diluar Kegiatan Pembiayaan Sebelumnya (Digunakan Untuk Dukungan Acara Seremonial Di Bidang Olah Raga, Sosial, Budaya, Seni, Keagamaan,penguatan Rasa Kebangsaan Dan Kesatuan)
Contoh Kegiatan :
- Pemeberian Hadiah Lomba di Lingkup Desa.
- Kegiatan Promosi Desa.
- Kegiatan Kebangasaan Dan Persatuan.
- Pentas Seni.
MAXIMAL 30 PERSEN UNTUK KEGIATAN 01, 02, 05 DAN 06
Diatur Dalam PP 11 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014
Pasal 100 disebutkan Bahwa.
Belanja Desa Yg Ditetapkan Dalam Apbdes Digunakan Dengan Ketentuan :
- Paling Sedikit 70 persen dari Anggaran Belanja Digunakan Untuk Mendanai Penyelenggaraan Pemerintah Desa Termasuk Untuk Belanja Operasional Pemerintah Desa Dan Insentif RT RW, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembinan Kemasayrakatan Desa Dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Paling Banyak 30 persen Untuk Mendanai Siltap Kades, Sekdes Dan Perangkat Desa Serta Untuk Mendanai Tunjangan Dan Operasional Bpd
Note
Penghitungan Belanja Desa Diluar Pendapatan Yang Bersumber Dari Hasil Pengelolaan Tanah Bengok atau sebutan lain dan Pendapatan BKK


