You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

KODE REKENING BELANJA OPERASIONAL 3 PERSEN DANA DESA

Administrator 05 Desember 2022 Dibaca 445 Kali
KODE REKENING BELANJA OPERASIONAL 3 PERSEN DANA DESA

DASAR HUKUM

Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

(PASAL 6 AYAT 2 HURUF G)

“Dana Operasional Pemerintah Desa Paling Banyak 3 persen dari Pagu Dana Desa Di Setiap Desa"

Untuk Itu Melalui Surat Edaranya No 100.3.2.3/6149/BPD

Kementrian Dalam Negri Menambahkan Kode Rekening Khusus Untuk Kegiatan Operasional Pemerintah Desa Sebesar 3 persen Yang Bersumber Dari Dana Desa.

Bidang 1 : Bidang Pemerintahan Desa

Sub Bidang : Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan Dan Operasional Desa, Kegiatan Operasional Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa (1.1.08)

DANA OPERASIONAL PEMERINTAH DESA

Bukan Honor Tapi Bentuk Operasional Penunjang Tugas Pemerintah Desa Meliputi Biaya Koordinasi, Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat, Pengamanan Dan Kegiatan Khusus Lainnya Untuik Mendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa Yang Diberikan Setiap Bulan.

BIAYA KOORDINASI (KODE OUTPUT 1.1.08.1)

Dapat Digunakan Untuk Membiayai Kegiatan Koordinasi Yang Dilakukan Bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa Lain, Masyarakat Dan Atau Kelompok Masyarakat Dalam Rangka Membangun Keharmonisan Hubungan Koordinasi Serta Kegiatan Lain Yang Mendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa.

Contoh Kegiatan :

  1. Usulan Kegiatan Ngopi Bareng AKD, PPDI, BKAD dll (Mamin, Transport)
  2. Koordinasi Dengan Supra Desa (SPPD)
  3. Temu Warga (Mamin)

BIAYA PENANGGULANGAN KERAWANAN SOSIAL MASYARAKAT (KODE OUTPUT 1.1.08.02)

Dapat Digunakan Untuk Membiayai Kegiatan Seperti Rapat/Pertemuan Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Yang Disebabkan Karena Kemiskinan/ Kesusahan/ Musibah, Keterbatasan Dana, Konflik Sosial, Bencana Yang Menimpa Warga Masyarakat.

Contoh Kegiatan (Kolaborasi dari Permendes PDTT 8 2022)

  1. Bantuan Kematian
  2. Bantuan Bencana
  3. Bantuan Sosial
  4. Bantuan Transport Rujukan (Sakit, Perawatan,Melahirkan)

BIAYA KEGIATAN KHUSUS LAINNYA (KODE REKENING 1.1.08.03

Dapat Digunakan Untuk Membiayai Kegiatan Promosi, Protokoler, Pemberian Masyarakat Yang Berprestasi, Kegiatan Olahraga, Sosial, Seni Budaya, Keagamaan,penguatan Rasa Kebangasaan Dan Persatuan, Dan Pemberian Apresiasi Kepada Orang Atau Masyarakat Yang Membantu Tugas Pemerintah Desa, Diluar Kegiatan Pembiayaan Sebelumnya (Digunakan Untuk Dukungan Acara Seremonial Di Bidang Olah Raga, Sosial, Budaya, Seni, Keagamaan,penguatan Rasa Kebangsaan Dan Kesatuan)

Contoh Kegiatan :

  1. Pemeberian Hadiah Lomba di Lingkup Desa.
  2. Kegiatan Promosi Desa.
  3. Kegiatan Kebangasaan Dan Persatuan.
  4. Pentas Seni.

MAXIMAL 30 PERSEN UNTUK KEGIATAN 01, 02, 05 DAN 06

Diatur Dalam PP 11 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014

Pasal 100 disebutkan Bahwa.

Belanja Desa Yg Ditetapkan Dalam Apbdes Digunakan Dengan Ketentuan :

  1. Paling Sedikit 70 persen dari Anggaran Belanja Digunakan Untuk Mendanai Penyelenggaraan Pemerintah Desa Termasuk Untuk Belanja Operasional Pemerintah Desa Dan Insentif RT RW, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembinan Kemasayrakatan Desa Dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  2. Paling Banyak 30 persen Untuk Mendanai Siltap Kades, Sekdes Dan Perangkat Desa Serta Untuk Mendanai Tunjangan Dan Operasional Bpd

Note

Penghitungan Belanja Desa Diluar Pendapatan Yang Bersumber Dari Hasil Pengelolaan Tanah Bengok atau sebutan lain dan Pendapatan BKK

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%