You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Perda Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022

Administrator 01 Februari 2022 Dibaca 177 Kali

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pekon. Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika hukum dan sosial yang mengharuskan penyesuaian pada regulasi sebelumnya, yang yakni Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015.

Dalam peraturan baru ini, diatur tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, serta sanksi bagi pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Selain itu, ditentukan pula kriteria dan persyaratan bagi calon Kepala Pekon, mekanisme pemberhentian, serta pengisian kekosongan jabatan. Pengaturan ini berupaya untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang langsung, umum, bebas, dan adil di wilayah Kabupaten Tanggamus serta memastikan ketersediaan perangkat hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.

 

Apa perubahan signifikan yang dihadapi oleh regulasi pemilihan Kepala Pekon dibandingkan dengan peraturan sebelumnya?

Perubahan signifikan pada regulasi pemilihan Kepala Pekon dibandingkan dengan peraturan sebelumnya mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 yang mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika regulasi yang ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan penggantian peraturan tersebut agar sesuai dengan perkembangan hukum dan situasi aktual di masyarakat, termasuk penyesuaian terhadap kondisi seperti pandemi Covid-19 dan bencana alam

Kedua, terdapat pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon secara serentak, yang merupakan kebijakan baru dalam penyelenggaraan pemilihan. Namun, masih ada kemungkinan untuk melaksanakan pemilihan secara bergelombang berdasarkan pertimbangan tertentu. Proses pemilihan juga menerapkan asas yang lebih jelas seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketiga, dalam hal sanksi terhadap pelanggaran, telah diperkenalkan sistem sanksi yang lebih terstruktur, yang mencakup teguran lisan, sanksi administratif, hingga diskwalifikasi dari pencalonan bagi calon Kepala Pekon. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi baru memberikan penekanan lebih pada disiplin dan kepatuhan dalam proses pemilihan.

Akhirnya, terdapat ketentuan yang lebih rinci mengenai pengangkatan dan pelantikan Kepala Pekon terpilih, termasuk mekanisme serta jangka waktu yang lebih jelas dalam pelaksanaan pemilihan dan pelantikan. Ini semua bertujuan untuk mengatasi kekosongan norma dan menjamin kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon.

Bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Pekon diatur dalam peraturan ini?

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Pekon diatur dalam beberapa pasal pada peraturan ini, sebagai berikut:

  1. Penyebab Kekosongan Jabatan: Kekosongan dapat terjadi karena kepala pekon meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian dapat terjadi berdasarkan beberapa alasan, seperti berakhirnya masa jabatan, berhalangan tetap selama enam bulan, atau melanggar larangan yang berlaku.

  2. Usulan Pemberhentian: Usul pemberhentian kepala pekon disampaikan oleh Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) kepada Bupati melalui Camat, dan harus didasarkan pada musyawarah BHP.

  3. Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon: Setelah dilakukan pemberhentian, Bupati dapat mengangkat Penjabat Kepala Pekon, baik untuk masa jabatan sisa yang kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun hingga terpilihnya kepala pekon definitif.

  4. Mekanisme Pemilihan: Jika terjadi kekosongan jabatan karena pemberhentian, pengisian kepala pekon dilakukan menggunakan mekanisme pemilihan, kecuali dalam keadaan tertentu yang mengharuskan pengangkatan penjabat.

  5. Prosedur Pemilihan: Pemilihan kepala pekon harus dilakukan secara serentak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penentuan waktu dan pelaksanaan tahapan.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan kepala pekon berjalan sesuai dengan peraturan dan tetap memberikan legitimasi pada struktur pemerintahan di tingkat pekon.

Berikut Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 tahun 2022

 

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%