
PENGELOLAAN ASET DESA
* Dasar Hukum
- UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP. No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo PP. No. 47/2015;
- Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan desa;
* Pengertian
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Ruang lingkup Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.
* Tujuan Pengelolaan Aset Desa
Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Pasal 77
- Pengelolaan Kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas Kepentingan Umum, Fungsional, Kepastian Hukum, Keterbukaan, Efisiensi, Efektivitas, Akuntabilitas dan Kepastian Nilai Ekonomi;
- Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan Pendapatan Desa;
Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Jenis aset desa terdiri atas:
- Kekayaan asli desa;
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
- Hasil kerja sama desa; dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
- Tanah kas desa;
- Pasar desa;
- Pasar hewan;
- Tambatan perahu;
- Bangunan desa;
- Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
- Pelelangan hasil pertanian;
- Hutan milik desa;
- Mata air milik desa;
- Pemandian umum; dan
- Lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
Terdiri dari :
1. Kode Lokasi
2. Kode Barang
3. Kode Register


