You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

SDGs Desa itu Bukan Program Tapi Arah dan Tujuan

Administrator 22 Juli 2022 Dibaca 137 Kali
SDGs Desa itu Bukan Program Tapi Arah dan Tujuan

Dalam beberapa kesempatan Menteri Desa PDTT mengingatkan kalau “SDGs Desa itu bukan program. Tapi arah, tujuan yang ingin dicapai. Cara untuk mencapainya melalui program yang dirumuskan dalam musyawarah desa.

Terkait dengan program apa yang harus ditempuh, semua berbasis data, bukan berbasis imajinasi bukan berbasis keinginan”. Dengan kita memiliki banyak data memberikan pegangan arah perencanaan pembangunan didesa.

Dari pesan Menteri Desa ini mengandung beberapa pesan tersirat.

Pertama, desa-desa secara jamak masih memandang dan menerjemahkan SDGs Desa sebagai program atau proyek yang didalamnya ada uang dan dibawa ke desa, sehingga desa tak perlu menganggarkan uang yang secara khusus untuk membiayai program/kegiatan yang berorientasi pada pencapaian tujuan SDGs Desa.

Kedua, tata kelola program/kegiatan pembangunan desa selama ini yang selama ini dikemas dalam sistem perencanaan pembangunan desa masih berbasiskan pada keinginan bukan kebutuhan masyarakat.

Ketiga, desa belum sadar arti pentingnya desa sebagai basis perencanaan pembangunan. Dalam konteks ini kiranya, para pendamping desa perlu mengambil peran, sebagai duta Kemendesa PDTT yang berperan aktif membumikan konsep SDGs Desa sebagai tongkat sekaligus peta jalan cara menuju desa yang berkemajuan.

Pendamping desa bukan mandor proyek yang memegang teguh logical framework, bestek dan perangkat kerja administratif lainnya secara kaku. Mengapa, karena subjek yang dihadapi pendamping desa bukan benda mati, melainkan manusia, masyarakat berikut kelembagaannya yang selalu dinamis.

Pendamping desa bukanlah aktor yang menggantikan peran pemerintah desa dalam hal pengelolaan birokrasi dan kebijakan pembangunan desa.

Jadi, peran pendamping desa lebih dari sekadar sebagai tenaga pelaksananya Kementerian Desa PDTT yang bekerja secara mekanis dan membangun kolaborasi serta bekerja bersama sama dengan pemerintah desa maupun pemerintah daerah, selain itu juga pendamping desa dituntut dapat menjadi motive of force masyarakat yang mampu berfikir strategis dan bertindak taktis, sehingga mampu menumbuhkan masyarakat yang aktif, kreatif dan inovatif dari dalam.

Dengan tumbuhnya masyarakat yang proaktif, kreatif dan inovatif dari dalam, maka perubahan dan kemajuan desa yang akan terjadi kelak.

Pada hakikatnya bukan hasil intervensi aktor dari luar desa, melainkan hasil dari emansipasi dari dalam diri masyarakat serta rekognisi pemerintah desa atas modal sosial masyarakat tersebut. Dengan kata lain, dalam pengelolaan rumah tangga desa, dalam jangka panjangnya, masyarakat dan pemerintah desa akan berdaya untuk saling berkomplementer membangun desa berbasiskan sumber daya, aset, potensi dan modal sosial yang dimilikinya tanpa terjebak “ketergantungan” pada peran pendamping desa semata.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%