You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2023

Administrator 06 Agustus 2022 Dibaca 119 Kali
Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2023

Dalam rangka review kebijakan Dana Desa Tahun 2022 dan perencanaan Kebijakan Tahun 2023, Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. 

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sudirman dalam pengantarnya menyampaikan bahwa ada 3 hal penting setidaknya yang menjadi agenda diskusi. 

"Dalam rakor ini kita perlu diskusikan kebijakan realokasi sisa BLT Desa yang tidak terserap. Kedua, rencana kebijakan Dana Desa Tahun 2023. Ketiga, kendala dan tindaklanjut hasil monitoring di lapangan", ujar Sudirman mengawali Rakor di Kantor Kemenko PMK.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Deputi PMK Setkab, Deputi II Kantor Staf Presiden, Deputi Setwapres, Direktur FKAD Kemendagri, Direktur Dana Transfer Kemenkeu, serta Perwakilan Kemendesa PDTT dan Bappenas.

Dalam Rakor tersebut, Adriyanto Direktur Dana Transfer Umum mewakili Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan Kebijakan mengenai penggunaan sisa selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang  tidak salur masih berproses dan segera akan ditetapkan.

Terkait alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu adanya kolaborasi untuk memastikan agar program berjalan efektif. 

Sejalan dengan hal tersebut Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Kemendagri Lutfi menyampaikan bahwa semakin cepat kebijakan realokasi maka desa akan dapat segera memanfaatkan Dana Desa. Realisasi kegiatan dapat dilaksanakan lebih awal. Hal lain yang diperlukan yaitu kebijakan terkait realokasi penggunaan Dana Desa 8% untuk penanganan covid yang tidak terserap, mengingat di banyak daerah kasus covid semakin menurun.

Deputi II Kantor Staf Presiden Abet Nego Tarigan menyatakan pentingnya Desa lebih cerdas secara administratif tetapi perlu juga memperhatikan capaian tujuan kebijakan Dana Desa.  Selama ini dana Desa lebih fokus pada pembangunan fisik, ke depan perlu fokus pada manusianya (unggul, sehat, cerdas). Untuk itu perlu adanya community centre untuk penguatan SDM dan pendamping yang terstandar.

Yuli Harsono selaku Deputi Pembangunan Manusia Sekretariat Kabinet, menambahkan beberapa isu terkait penggunaan dana Desa diantaranya dukungan penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan TBC. Selanjutnya juga perlu segera pengoptimalkan media bagi pakai data secara bersama melalui Dasbor Desa untuk membantu evaluasi dan pengambilan keputusan berdasarkan data yang valid. 

Terkait kebijakan Dana Desa Tahun 2023, Pemerintah masih akan berfokus pada penyempurnaan kebijakan penganggaran Dana Desa, penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan memperhatikan kinerja desa, penentuan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, memperbaiki mekanisme penyaluran Dana Desa, dan melanjutkan mekanisme penerapan sanksi.

Menutup diskusi Deputi Sudirman menyampaikan bahwa kolaborasi Kementerian/Lembaga harus terus dilaksanakan melalui monitoring bersama dan rapat rutin tingkat teknis.

"Kami apresiasi kebijakan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan kebijakan Dana Desa. Harapannya isu-isu tematik perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti pada rapat tingkat teknis segera, " pungkas Deputi Sudirman seraya menutup Diskusi.

 

Kesimpulan : 

Kementrian Keuangan

* Penyempurnaan Kebijakan Penganggaran Dana Desa dengan memperhatikan:

  1. Kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
  2. Performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja

* Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada Tahun Anggaran berjalan berdasarkan kriteria tertentu.

* Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:

  1. Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
  2. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
  3. Dana operasional pemerintahan desa, dan 4. dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

* Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:

  1. Memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan.
  2. Melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD.
  3. Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri.

* Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa.

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

  1. Penggunaan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa.
  2. Dana Desa untuk Penanganan dan Penurunan Stunting.
  3. Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUMDesa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUMDesa/BUM Desa Bersama.
  4. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
  5. Dana Desa untuk Desa Wisata.
  6. Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.
  7. Perbaikan dan Konsolidasi Data SDG Desa.
  8. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan.
  9. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
  10. Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non-alam.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%