You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Administrator 09 September 2022 Dibaca 107 Kali
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Deskripsi

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani. Dalam regulasi Desa yang terdiri dari II (dua) pasal ini mengatur tentang perubahan arah kebijakan pengelolaan keuangan dana Desa yang diatur sebelumnya di PMK 190 Tahun 2021

Situasi dan kondisi dengan diterbitkannya PMK ini akan berdampak pada pengelolaan keuangan Desa meskipun tidak secara signifikan disebabkannya sudah landainya psituasi kondisi pandemi Covid-a9 yang sebelumnya diwajibkan bagi desa-desa dalam penganggaran Dana Desa sebesar 8%. Dengan situasi inilah banyak desa yang belum menyerap keuangan tersebut dan harus mengalihkan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kewenangan Desa. Selain itu, di PMK 190 tahun 2021 lalu, juga mengatur tentang Desa yang tidak menganggarkan BLT Desa minimal 40% (empat puluh persen) akan dikenakan sanksi. Namunbeda dengan PMK yang diundangkan pada tahun 2022 ini. Seperti apa dan bagaimana mekanismenya?

Ruang Lingkup

Terkait kebijakan hal tersebut, ruang lingkup dalam PMK 128 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Penyaluran : Batas waktu penyaluran Dana Desa, Batas waktu penerimaan dokumen penyaluran DD, dan Perluasan muatan Perkades.
  2. Penggunaan : Dana Desa untuk BLT Desa dan Dana Desa untuk Covid-19.
  3. Sanksi : Sanksi kepada Desa dan Sanksi kepada Pemda.
  4. Realokasi : realokasi selisih BLT Desa.

Berikut kami bagikan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Pmk 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Dokumen Lampiran

128~PMK.07~2022.pdf

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%