
Diantara gempuran teknologi canggih yang diterapkan pada berbagai bidang, kegiatan administrasi pun turut mengalami perkembangan dengan pesatnya kemajuan teknologi, dimana pada saat ini peran tanda tangan basah dan legalitas penggunaan stempel perlahan mulai ditinggalkan.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
Tanda Tangan Elektronik juga merupakan pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik, Tanda Tangan Elektronik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau tanda tangan pena karena tanda tangan elektronik tersebut harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik).
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Pemerintahan Pemerintah Pekon Kampung Baru bertujuan memudahkan warga dalam pengurusan administrasi, Pada saat Kepala Pekon tidak berada ditempat, pelayanan administrasi tetap bisa dilayani sehingga tidak menghambat kepentingan warga.
Selain itu penyimpanan dokumen akan semakin mudah dan cepat, dan ketika dokumen yang pernah dibuat ternyata hilang, dokumen tersebut masih tersimpan secara digital, sehingga bisa dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk file sewaktu-waktu jika diperlukan atau diminta. Dalam hal ini warga dapat mencetak dokumen tersebut dimanapun dan kapanpun.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi Pekon Kampung Baru pun tidak mau ketinggalan dan segera mempersiapkan untuk menjawab tantangan di era digitalisasi sekarang ini.
Pekon Kampung Baru telah mengajuakan Permohonan Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik yang di keluarkan oleh BSrE melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus
Amrina Dewi, S.H. selaku verifikator yang mewakili Sukirman Basri, S,Sos.,M.M. Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus menjelaskan bahwa Pekon Kampung Baru telah memenuhi syarat dan tahapan.
“Dari tahapan dan proses verifikasi yang telah dilakukan bahwa Pekon Kampung dinyatakan layak dan Pekon Kampung Baru adalah Pekon Pertama di Tanggamus yang mendapatkan Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik dari BSrE” Ucap Amrina.
Dan ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Kepala Pekon Kampung Baru Amirzah Saud dalam tahapan tersebut
“Alhamdulilah yang kita harapkan dapat terwujud dan terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kominfo yang telah membantu kami tahapan demi tahapan hingga Terbitnya Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik yang di keluarkan oleh BSrE” ucap Amirzah
Amirzah Saud juga mengatakan bahwa di era digitalisasi seperti sekarang harus pandai memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik sehingga terciptanya efisiensi waktu dan tenaga serta efisiensi keamanan surat yang telah dipulikasikan.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Kominfo Tanggamus Roslan, S.Pd.,M.M mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pekon Kampung Baru
“Saya sangat mengapresiasi langkah progresif Pekon Kampung Baru, ini adalah bukti bahwa Pekon Kampung Baru mampu beradaptasi dan berinovasi di era digital dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya” ungkap Roslan.