
Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
- Klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Seluruh kegiatan belanja desa tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.
- Dalam menatausahakan pengelolaan belanja desa, perangkat desa wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkait, salah satunya adalah tentang perpajakan. Setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
- Bahkan, kepala urusan keuangan desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemerintah Desa.
- Sebagai wajib pungut pajak, Kepala Urusan (kaur) Keuangan melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa.
- Pemotongan pajak tersebut meliputi pengeluaran kas desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
- Di samping melakukan pemungutan, Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang akan dikaji dalam Tulisan Hukum ini adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan dalam pengelolaan atas belanja yang bersumber dari keuangan desa yaitu apa saja jenis-jenis pajak yang dikenakan dalam pengelolaan atas belanja yang bersumber dari keuangan desa. ?
Berikut kami bagikan Petunjuk Singkat Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Desa dengan ekstensi file pdf yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.