
Desa Cantik (Cinta Statistik) adalah sebuah program atau inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan statistik dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan di tingkat desa. Program ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan, pelatihan, dan penyediaan informasi statistik yang relevan bagi masyarakat desa.
Program Desa Cantik ini merupakan bentuk tanggung jawab BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral, sebagaimana tertuang dalam UU No. 16 Tahun 1997 tentang statistik.
Program Desa Cantik ini sejalan dengan semangat satu data Indonesia yaitu mewujudkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
Program Desa Cantik juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh masyarakat desa. Program ini mengajak masyarakat desa untuk aktif dalam pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat di desa.
Tujuan dari Desa Cantik antara lain:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya data dan statistik dalam memahami kondisi dan dinamika sosial ekonomi di lingkungannya.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengumpulan, pengolahan, dan analisis data statistik yang relevan untuk kepentingan pembangunan lokal.
- Memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam menggunakan informasi statistik untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan pembangunan di tingkat desa.
- Membantu pemerintah dalam memperbaiki sistem pengumpulan data dan statistik di tingkat desa serta meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi tersebut.
Pembinaan Desa Cantik merupakan sebuah program peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data, sehingga perencanaan pembangunan desa lebih tepat sasaran, Program Desa Cantik ini searah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dengan intensi Satu Data Indonesia yaitu mewujudkan keterkaitan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, Dengan adanya program Desa Cantik kedepannya sistem informasi desa berbasis masyarakat dapat dioptimalkan.