You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Akta cerai tidak ditemukan, Begini Surat Keterangannya

Administrator 22 April 2024 Dibaca 183 Kali
Akta cerai tidak ditemukan, Begini Surat Keterangannya

Postingan Surat keterangan Kehilangan Akta Cerai ini merupakan sebuah hal kecil namun sering terjadi pada kalangan masyarakat Desa dan ini merupakan request dari pengunjung website kepada admin untuk memberikan sebuah contoh surat keterangan akta cerai yang tidak ditemukan atau hilang.

Akta Perceraian atau akta cerai itu sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

Jika kehilangan dokumen tersebut perlu melakukan beberapa hal diantaranya adalah:

  1. Silahkan cek nomor akta cerai Anda via laman A.C.O (Akta Cerai Online dan Validasi Akta Cerai)
  2. Pengurusan surat pengantar RT/RW terkait kehilangan dokumen akta cerai.
  3. Pengurusan keterangan kehilangan dari Desa.
  4. Pengurusan surat keterangan kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisiam Republik Indonesia.
  5. Pengurusan surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama dikarenakan hilang.
  6. Menandatangani surat pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama setempat sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah dengan materai Rp. 10.000
  7. Fotocopy KTP/SIM dan atau Kartu Identitas diri Lainnya.

Pada point ke-5 (kelima) yang dijelaskan diatas adalah dokumen yang diterbitkan dari Desa dengan ditandatangani oleh pemohon (pemilik akta cerai yang hilang) dan kepala Desa/lurah seta mengetahui kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah kecamatan yang bersangkutan.

Berikut kami bagikan Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat Via Google Drive

File Extensi Word (.doc) Di Sini

 

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%