You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Pekon Kampung Baru Hadirkan Pelayanan Online SILAW

Administrator 02 Januari 2025 Dibaca 249 Kali
Pekon Kampung Baru Hadirkan Pelayanan Online SILAW

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Pemerintah Pekon Kampung Baru merupakan salah satu contoh penyelenggara pelayanan publik di tingkat pekon. Pemerintah Pekon merupakan organisasi birokrasi yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, organisasi terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan prima sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap berbagai kebutuhan serta keinginan masyarakat, khususnya pada bidang pelayanan administrasi.

Pemerintah Pekon Kampung Baru, telah berusaha memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien untuk berbagai kebutuhan masyarakat dalam penerbitan surat-surat keterangan dan surat pengantar dari pekon.

Namun, pelayanan yang diberikan dirasa masih kurang maksimal. Biasanya masih ada masyarakat yang memerlukan pelayanan di luar jam kerja.

Seiring berkembangnya zaman, masyarakat mulai mengenal teknologi informasi. Misalnya, penggunaan smartphone yang hampir semua kalangan memiliki perangkat jenis ini. Mereka juga sangat merasakan kemudahan dalam segala hal termasuk mendapatkan informasi terupdate.

Oleh karena itu, Pemerintah Pekon Kampung Baru mempunyai inovasi teknologi dengan memanfaatkan salah satu aplikasi media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat sebagai langkah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

Program yang diberi nama "SILAW" merupakan Sistem Layanan Berbasis Aplikasi WhatsApp, yang akan memberikan layanan terkait penerbitan surat-surat keterangan dan surat pengantar pekon. Di sisi lain, melalui aplikasi ini Pemerintah Pekon Kampung Baru juga akan menerima segala bentuk aduan dan pertanyaan-pertanyaan seputar kegiatan yang ada di pekon.

Alasan penggunaan aplikasi WhatsApp sebagai langkah pengembangan inovasi digital adalah hampir semua kalangan saat ini menggunakan aplikasi tersebut sebagai sarana komunikasi.

Dengan pelayanan melalui WhatsApp, masyarakat tidak perlu hadir langsung ke kantor pekon guna mengurus surat menyurat. Cukup di rumah dan mengubungi admin pekon terkait keperluannya. Dengan menyertakan dokumen -dokumen persyaratan yang diwajibkan.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%