You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Menu Kategori
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Mendagri Jelaskan Putusan MK tentang Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Administrator 23 Januari 2025 Dibaca 668 Kali
Mendagri Jelaskan Putusan MK tentang Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa menyebutkan 5 Point Penting :

  1. Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota
  2. Mekanisme dan Alur Point Pertama
  3. Perangkat Desa diangkat dari warga Desa (Calon Perangkat Desa berasal dari Warga Negara Indonesia)
  4. Perangkat Desa yang berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
  5. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan