
Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa menyebutkan 5 Point Penting :
- Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota
- Mekanisme dan Alur Point Pertama
- Perangkat Desa diangkat dari warga Desa (Calon Perangkat Desa berasal dari Warga Negara Indonesia)
- Perangkat Desa yang berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa