You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

Program Bansos Mengacu pada Data Tunggal, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025

Administrator 16 Februari 2025 Dibaca 327 Kali
Program Bansos Mengacu pada Data Tunggal, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025

Kementerian Sosial (Kemensos), menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah final. Inpres ini mewajibkan seluruh program bantuan sosial mengacu pada DTSEN.

DTSEN mengintegrasikan tiga pangkalan data utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Mensos mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan memvalidasi data tersebut.

Meskipun sudah final, data DTSEN akan terus diperbarui setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi. Kemensos dan BPS, kata dia, akan melakukan pemutakhiran secara berkala untuk memastikan data tetap valid.

Setelah Inpres ini diterbitkan, Kemensos akan melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian data. Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi di lapangan.

Pemutakhiran data akan mengikuti Standar Operating Procedure (SOP) yang telah disepakati Kemensos bersama BPS dan ini akan memastikan bahwa bantuan sosial diberikan tepat sasaran.

Kemensos juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data bisa mengubah penerima bantuan sosial. Kemensos dan BPS akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran bagi yang berhak.

Berikut Instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2025

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%