Info
Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB *    •   

Berita Pekon

Kategori

Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 5 Menjelaskan :

  1. Angoota BPD Merupakan Wakil Dari Penduduk Desa Berdasarkan Keterwakilan Wilayah Dan Keterwakilan Perempuan Yg Pengisiannya Di Lakukan  Secara Demokratis Melalui Pemilihan Secara Langsung Atau Musyawarah Perwakilan
  2. Calon Anggota BPD Dari Wilayah Desa Dan Jumlahnya Di Tetapkan Dengan Memperhatikan Jumlah Penduduk 5,7,9.11 Dengan Satu Orang Wakil Perempuan

 

Persyaratan Menjadi Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yg Maha Esa
  2. Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Mempertahankan Keutuhan Negara Republik Indonesia Dan Bhenika Tunggal Ika
  3. Berusia Paling Rendah 20 Tahun Atau Sudah Pernah Menikah
  4. Berpendidikan Paling Rendah Tamat SLTP Sederajat
  5. Bukan Sebagai Perangkat Pemerintahan Desa
  6. Bersedia Di Calonkan Menjadi BPD
  7. Wakil Penduduk Desa Yg Di Pilih Secara Demokratis
  8. Bertempat Tinggal Di Wilayah Pemilihan.

 

Tugas Pokok Dan Pungsi BPD Pada Permendagri 110 Tahun 2016 Menyebutkan :

  1. Membahas Dan Menyepakati Rencana Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
  2. Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan Atas Kinerja Kepala Desa

 

Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 BPD Di Larang Melakukan Hal Sebagai Berikut:

  1. Merugikan Kepentingan Umum Meresahkan Sekelompok Masyarakat Desa Mendiskriminasi Warga Atau Golongan Masyarakat Desa
  2. Melakukan Kolusi, Korupsi, Dan Nipotisme Menerima Uang Barang Atau Jasa Dari Pihak Lain Yg Dapat Mempengaruhi Keputusan Atau Tindakan Yg Akan Di Lakukannya
  3. Menyalah Gunakan Wewenang , Tugas, Hak Dan Atau Kewajiban
  4. Melanggar Sumpah Atau Janji Jabatan
  5. Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa
  6. Merangkap Jabatan Sebagai Ketua Dan Atau Anggota DPR DPRD Kab DPRD Prop Dan Jabatan Lain Yg Di Tentukan Dalam.Peraturan Perundang Undangan
  7. Sebagai Pelaksana Proyek Desa
  8. Menjadi Pengurus Partai Politik
  9. Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Organisasi Terlarang

Beri Komentar

Pekon

2

Laki-laki

Laki-laki 2 penduduk

1

Perempuan

Perempuan 1 penduduk

3

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3

TOTAL

TOTAL 3 penduduk

Pemerintah Pekon

ROHIM

Kepala Pekon