Info
Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB *    •   

Berita Pekon

Kategori

Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa menyebutkan 5 Point Penting :

  1. Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota
  2. Mekanisme dan Alur Point Pertama
  3. Perangkat Desa diangkat dari warga Desa (Calon Perangkat Desa berasal dari Warga Negara Indonesia)
  4. Perangkat Desa yang berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
  5. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa

 

Beri Komentar

Pekon

2

Laki-laki

Laki-laki 2 penduduk

1

Perempuan

Perempuan 1 penduduk

3

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3

TOTAL

TOTAL 3 penduduk

Pemerintah Pekon

ROHIM

Kepala Pekon