Info
Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 15.00 WIB *    •   

Berita Pekon

Kategori

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan suatu Dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat  prioritas program. Kegiatan dan anggaran pembangunan desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma pemerintahan yang  mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada Pemerintah Desa untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayahan, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi  sumber  pendapatan yang ada dalam menyusun perencanaan pembangunannya. Namun disisi lain tidak bisa dipungkiri banyak desa yang dokumen rencana tahunan desanya kurang berkualitas sehingga untuk dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan desa dalam jangka 1 (satu) tahun pun kurang memadai. 

Beri Komentar

Pekon

2

Laki-laki

Laki-laki 2 penduduk

1

Perempuan

Perempuan 1 penduduk

3

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3

TOTAL

TOTAL 3 penduduk

Pemerintah Pekon

ROHIM

Kepala Pekon