You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Maja
Pekon Maja

Kec. Kota Agung Barat, Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung

Website Pemerintah Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB *

P3PD : Pengertian, Alasan, Tujuan Dan Strategi

Administrator 10 November 2023 Dibaca 156 Kali
P3PD : Pengertian, Alasan, Tujuan Dan Strategi

P3PD adalah singkatan dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. P3PD dijalankan oleh Unit Pengelola Proyek Pusat atau Central Project Management Unit (CPMU), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Fokus utama dari program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Penyediaan dan pengembangan dukungan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan, seperti:

  1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi.
  2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas.
  3. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.

Dengan tujuan utama dari program ini adalah memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah desa untuk memperbaiki kualitas belanja desa di lokasi program.

Alasan P3PD adalah :

Ada tiga alasan mendasar mengapa program P3PD ini muncul dan menjadi program prioritas nasional, yaitu:

  1. Peningkatan penyaluran dana desa belum didukung kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efesien.
  2. Perlu dilakukan perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa yang dapat diwujudkan melalui penguatan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
  3. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan dan kemandirian desa.

Tujuan P3PD adalah :

  1. Dapat mendorong efesiensi dan efektifitas pengelolaan dana desa.
  2. Mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarahkan pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa.

Strategi yang diterapkan P3PD :

  1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan (Komponen 1-Kemendagri).
  2. Perbaikan sitem pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam rangka memperkuat pembangunan partisipatif (Komponen 2-Kemendesa PDTT).
  3. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa (Komponen 3- Kemenko PMK).

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.259.759.242,00 Rp 1.320.770.129,14
95.38%
Belanja
Rp 1.288.699.230,00 Rp 1.350.435.283,18
95.43%
Pembiayaan
Rp 30.133.191,00 Rp 30.133.191,00
100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 859.588.000,00 Rp 859.588.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 10.241.274,00 Rp 12.624.303,35
81.12%
Alokasi Dana Pekon
Rp 330.706.014,00 Rp 389.472.845,79
84.91%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 138.974,00 Rp 0,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 53.084.980,00 Rp 53.084.980,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 350.227.230,00 Rp 411.963.283,18
85.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 838.322.000,00 Rp 838.322.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp 26.200.000,00 Rp 26.200.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 27.150.000,00 Rp 27.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 46.800.000,00 Rp 46.800.000,00
100%